139 Warga Desa Sukajadi Terima Sertifikat PTSL Tahap I Dari BPN

Ila Nurlaila Sari
139 Warga Desa Sukajadi, Carita, Pandeglang, Banten, antusias menerima PTSL dari BPN (Foto: Ila Nurlaila Sari/iNewsCilegon.id)

CARITA, iNewsCilegon.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menyerahkan 139 sertifikat tanah secara simbolis untuk warga Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (6/10/2022).

Penyerahan sertifikat yang berlangsung di aula Desa Sukajadi merupakan bagian dari 1.000 bidang tanah yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

Kepala Desa Sukajadi, Sandy Wiyasa mengatakan, kuota program PTSL di desanya sebanyak 1.000 bidang tanah yang masuk dalam program tahun 2022. Dari jumlah tersebut yang sertifikatnya sudah jadi sebanyak 139, sedangkan sisanya masih dalam proses.

"Yang dibagikan ini program 2022, dan baru 139 yang hari ini diserahkan kepada pemiliknya. Sisanya akan diselesaikan apabila lolos verifikasi data atau tidak ada kendala lain, baik kendala fisik, batas - batas atau sengketa tanah. Sampai saat ini tidak ada masalah, dan juga saya percayakan kepada RT/RW di bawah yang tahu fisik tanah di wilayah masing - masing," ujar Sandy.

Ia juga menyampaikan, program PTSL ini merupakan program pemerintah pusat untuk masyarakat. Program ini sangat membantu warga karena menertibkan administrasi pertanahan di wilayahnya.

"Alhamdulillah dengan adanya program PTSL masyarakat saya di sini mendapat kepastian kepemilikan atas tanahnya. Dan bagi masyarakat yang kurang mampu program ini sangat membantu sekali, ketika mereka punya tanah ingin disertifikatkan, mereka bisa ikut program ini," terangnya.

Sandy Wiyasa mengakui, dalam program PTSL ini ia tidak menggratiskan biaya. Ia melakukan pungutan kepada warga sebesar Rp 150 ribu.

"Alhamdulillah program PTSL ini di sambut baik oleh masyarakat, mereka antusias mendaftarkan bidang tanahnya. Warga merasa bangga karena mempunyai pegangan dokumen penting berupa sertifikat. Terkait biaya sebesar Rp150 ribu itu sesuai dengan SKB 3 Menteri, dan warga juga tidak keberatan," ucapnya.

Sementara itu, Madsuta (70), salah warga Cangkara, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, mengucapkan terima kasih atas dibagikannya sertifkat PTSL kepada warga di Desa Sukajadi. 

Ia juga mengaku tak keberatan dengan pungutan yang diberlakukan, karena menurutnya apa yang diterimanya lebih berharga. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPN, dan perangkat desa khususnya kepala desa sukajadi karena sudah memberikan sertifikat ini kepada kami dengan mudah, dan kami tidak keberatan dengan biaya sebesar Rp150 ribu yang diberlakukan, karena apa yang kami dapat itu lebih berharga dan penting untuk legalitas tanah kami di masa depan," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network