Duuh! Curi Tabung Gas Demi Foya-Foya, Dua Pria di Pandeglang Terancam 7 Tahun Penjara

Ila Nurlaila Sari
Dua pemuda di Pandeglang nekad curi tabung gas untuk berfoya-foya dan mabuk (Foto: Istimewa).

Saat ini, kata Barmono, petugas masih mengejar 1 pelaku DPO yang berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian. 

"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono. 

Atas perbuatannya, lanjut Barmono, kedua tersangka Dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network