Saat ini, kata Barmono, petugas masih mengejar 1 pelaku DPO yang berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.
"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono.
Atas perbuatannya, lanjut Barmono, kedua tersangka Dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait