JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus, mengatakan, pemberhentian kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dan kuasa hukum pada 28 September 2022.
Kasus KDRT artis pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.
Menurut Irwandy, marwah restorative justice memberi rasa keadilan bagi seluruh pihak. Dan mekanisme restorative justice antara pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dinyatakan rampung.
"Rangkaiannya, kemarin kami melakukan pendampingan kepada saudari Lesti, melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak-- red), dan pada malam hari ini kami bersama sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses pendamaiannya seperti apa,” ungkap Irwandy, Selasa (18/10).
Irwandy menambahkan, bahwa syarat materiil formil yang diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 terkait restorative justice sudah terpenuhi dan nyatakan selesai.
Irwandy Idrus juga menegaskan, proses hukum Rizky Billar juga telah berhenti seiring terbitnya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dengan demikian, kasus selesai.
“Ya (status tersangka dan proses hukumnya sudah SP3) kami nyatakan demikian, karena diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021, tentang restorative juctice memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak, itu yang kami tempuh,” paparnya.
Sebelumnya, Rizky Billar sempat dilaporkan oleh Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.
Dalam laporannya itu, Lesti menyebut dugaan telah mengalami kekerasan dengan cara dibanting sampai dicekik oleh sang suami.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Polisi sudah sempat menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT dan harus ditahan berdasarkan alat bukti yang ada pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Namun, di hari yang sama, Lesti mendatangi Polres Jaksel untuk mengajukan upaya perdamaian dan mencabut laporan yang sudah masuk. Drama pun selesai!
Editor : Novita Sari
Artikel Terkait