SERANG, iNews.id - Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto resmi dikukuhkan sebagai profesor oleh Universitas Lampung. Dalam pengukuhannya, Kapolda Banten berorasi tentang keadilan restoratif.
Pengukuhan berlangsung Sabtu (19/2) di Universitas Lampung.
Hadir dalam pengukuhan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto, Ketua MUI Banten KH TB Hamdi Ma'ani, Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Anwar Usman, Sekretaris Mahkamah Agung Prof Dr H Hasbi Hasan, Komisioner Kompolnas Dr Wahyu Rudanto.
Dalam orasinya, Kapolda Banten mengemukakan sejumlah teori yaitu negara hukum kesejahteraan, hukum pembangunan, sistem peradilan pidana dan teori penegakan hukum.
“Selain teori dan konsep tersebut, pengalaman berdinas selama 29 tahun yang dominan di fungsi penyidikan dengan penanganan ribuan kasus yang berbeda karakter antara satu kasus dengan kasus lainnya, menjadi modal besar bagi saya untuk menganalisa lebih tajam tentang peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi Polri,” kata Rudy.
Pelaksanaan penyelesian perkara di luar pengadilan atau restorative justice oleh Polri sesungguhnya memberikan banyak manfaat tidak hanya bagi masyarakat namun juga bagi institusi kepolisian.
Keadilan restoratif lebih memenuhi rasa keadilan masyararakat, hubungan silahturahim antar pihak berperkara tetap terpelihara, tergantikannya kerugian pihak korban dalam pemberian kompensasi, mengurangi beban pengeluaran negara untuk menangani setiap kasus yang dilaporkan.
“Bagi Polri sendiri, pelaksanaan keadilan restoratif dapat mengurangi beban tunggakan perkara serta meningkatkan citra serta wibawa Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan mitra masyarakat,“ tegas Rudy.
Keadilan restoratif menjadi fenomena yang menjadi kebutuhan saat ini, tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat namun juga oleh aparatur penegak hukum termasuk Polri.
Pada tahun 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah menyelesaiakan 11.811 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, bahkan Kapolri juga menegaskan bahwa kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat, ke depan akan semakin diprioritaskan untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Kapolri telah menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan” kata Rudy.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait