Restorative Justice, Korban Laka Lantas dan Pengendara Truk Tronton di Kabupaten Lebak Sepakat Damai
LEBAK, iNewsCilegon.id - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten gelar perkara penyelesaian dengan cara restorative justice, kasus Laka Lantas yang melibatkan supir truck Tronton dengan pengendara roda dua beberapa waktu lalu hingga mengalami luka berat akhirnya sepakat damai.
Berdasarkan Lp / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK antara kendaraan truck tronton Mitsubishi dengan No.Pol A 9878 NM yang dikendarai oleh RS, dengan sepeda motor Honda No.Pol A 4814 NP yang Dikendarai oleh korban IR, hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Peristiwa ini terjadi pada Senin 27 November 2023, di Jl.Raya Kadu Agung- Cileles, tepatnya di Kampung selapajang Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Gelar perkara penyelesaian kasus Laka Lantas ini dilaksanakan bertempat di aula Mapolres Lebak, dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K, Kasiwas Polres Lebak AKP Yuke, Kasikum Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lebak IPDA Adi Nugraha,S.H, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M.Hazali Alvian,S.H serta kedua belah pihak, yakni korban Dan tersangka.
Kapolres Lebak AKBP Suyono,S.I.K Melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K membenarkan hal tersebut.
"Ya Benar Hari Ini Kami Sat Lantas Polres Lebak Melaksanakan Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan LP / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK," kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K. Selasa (19/2/12/2023)
Kasat Lantas menuturkan, pada gelar perkara ini, Bahwasanya kedua belah pihak telah sepakat melakukan musyawarah untuk berdamai serta tidak akan melanjutkan perkara tersebut tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga telah disepakatinya keadilan restorative.
"Alhamdulillah pada hari ini saya bersama Kanit Gakkum beserta jajaran Unit Gakkum telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice yang mana kegiatan tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dimana kita sudah menyelesaikan perkara dengan jalur kekeluargaan dari kedua belah pihak, serta disaksikan oleh unsur pengawas internal Kepolisian, sehingga dicapainya hasil Mufakat dengan demikian maka kasus ini pun dihentikan secara Restorative Justice," jelasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait