Pelaku YG mendapatkan upah RP50.000 setiap pacarnya melayani pelanggan. Bersama barang bukti, Kedua orang tersebut dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait