MAJASARI PANDEGLANG, iNews Cilegon.id - AS (34), Warga Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang merupakan terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial M (46) yang ditemukan tewas pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 12.30 Wib di Wisma PKPRI Pandeglang akhirnya terungkap.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah Konter pada Sabtu (24/2/2024). Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku karena kesal korban kerap minta berhubungan intim.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkap, dari keterangannya, AS mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
"Pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan menutup mulut korban dengan tangan kiri selama 1 menit, hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.
AKBP Oki Bagus Setiaji, menegaskan, Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pandeglang memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan kepada keluarga korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tandasnya.
Sementara untuk motif, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam menambahkan, pelaku mengaku bahwa dirinya kesal terhadap korban karena kerap meminta berhubungan intim.
"Dan jika permintaannya itu tidak dituruti korban mengancam pelaku akan mendatangi keluarga Pelaku," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait