DENPASAR, iNewsCilegon.id - Pelajar asal Jepang, Sena Fujiwara (17) dijebloskan ke penjara Polresta Denpasar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan adik kelasnya.
"Statusnya sudah diamankan," ucap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (16/11/2022).
Fujiwara ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022). Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya.
Setelah diperiksa, pelajar berkewarganegaraan Negeri Matahari Terbit itu langsung ditahan. Penyidik sudah mengumpulkan barang bukti yang cukup.
Sementara itu, kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku. "Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri," katanya.
Menurutnya, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa di proses hukum. "Namun ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Fujiwara dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah adik kelasnya berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi 5 November 2022. Pelaku dan korban saat itu minum di salah satu kafe di mall di kawasan Nusa Dua.
Oleh pelaku, korban dicekoki minuman sampai mabuk. Pelaku kemudia membawa korban ke toilet dan lalu melakukan pelecehan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait