Yaelah! Sopir Angkot Asal Kecamatan Sumur Pandeglang Ini Nyambi Jualan Ganja

Ila Nurlaila Sari
Edarkan ganja, seorang sopir asal Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten diciduk polisi. Foto: isfimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - RS (34), warga Kampung Sumur Adem Rt/Rw. 013/007, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten diciduk Jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang di rumahnya, Sabtu (19/11/2022). RS  merupakan supir angkutan umum yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, S.H. mengatakan RS ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.

“Dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi. Dan ternyata benar, selanjutnya pelaku ditangkap beserta diamankan barang bukti 9 (sembilan) bungkus kertas berwarna cokelat yang berisikan narkotika”, ujar AKP Ilman, Rabu (23/22/2022).

Polisi menyita ganja dengan berat 31,96 gr gram beserta uang hasil penjualan ganja sebesar Rp. 600.000.

RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus Ilman.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network