DOMPU, iNewsCilegon.id - Seorang Ayah di Kecamatan Hu'u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) merudapaksa anak kandungnya yang berusia 16 tahun sebanyak tiga kali.
Tim Puma Polres Dompu langsung meringkus pria berinisial LS (43) itu saat hendak melarikan diri. Dia bersembunyi di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Sumbawa Besar.
Pelaku melakukan aksinya saat istrinya bekerja di Malaysia, pelaku merudapaksa anak kandungnya di saat anaknya tinggal bersamanya dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, melalui Kapolsek hu'u, Ipda Sumaharto mengatakan, kasus itu terungkap pada Selasa 15 November 2022 pukul 13.30 Wita. Korban menceritakan penderitaanya kepada N (35) kerabat dekat yang sudah dianggap sebagai ibunya, dari cerita tersebut barulah mereka melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Peristiwa tragis itu terakhir kali terjadi saat korban hendak mengambil karet gelang di dalam kamarnya. Sumaharto mengatakan, saat itu korban diam-diam dibuntuti ayah kandungnya dari bekalang. Begitu melihat anaknya masuk ke dalam kamar, dia langsung menutup pintu dan menguncinya.
Lantas, di bawah ancaman, ayahnya meluapkan nafsu bejatnya. "Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," ujar Sumaharto, Jumat (25/11/2022).
Kepala dusun setempat ikut mengantarkan keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT. Kapolsek hu'u langsung menindak lanjuti laporan itu dengan memerintahkan anggotannya meringkus pelaku. sayangnya, pelaku kabur ke Sumbawa.
"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tau bakal ditangkap," ungkapnya.
Bukan hanya Kapolsek Hu'u, berita juga terdengar oleh Kapolres Dompu yang memerintahkan Kasat Reskrim Polres AKP Adhar meringkus pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Puma pun berhasil menyergap Ande di tempat persembunyiannya.
"pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," kata Kasat.
Kapolres Dompi akan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum. "Jangan lagi sedikit-sedikit main hakim sendiri, main blokir jalan yang berakibat memunculkan masalah baru, menggangu kamtibmas terutama juga menggangu kepentingan umum, kami tindak tegas," ujarnya.
Unit PPA Polres Dompu, sudah menangani korban rudapaksa. Adapun pelaku akan dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait