PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - S (55), warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, dibekuk polisi karena diduga telah mengedarkan lembaran uang rupiah dan dollar palsu, Sabtu (03/12/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi melalui Bripka Selamet, SH.
Ia mengatakan, kejadian berawal pada Jum,at (23/11/2022) ketika terduga pelaku S mampir ke warung milik korban bernama Jarta (33). Pelaku berbelanja menggunakan mata uang kertas Rp100 ribu.
"Pada saat menerima uang pembayaran tersebut korban merasa curiga karena uang yang diterimanya terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya. Karena uang yang diterima seperti uang palsu, merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibaliung," jelasnya, Senin (5/12/2022).
Bripka Selamet menuturkan, berdasarkan laporan warga tersebut Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
"Tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku S yang sedang berada di rumahnya, Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan uang rupiah yang diduga palsu," ungkapnya.
Bripka Selamet menjelaskan, jumlah uang yang ditemukan dikediaman pelaku S yakni sebanyak 83 lembar lebih.
"Uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar, uang pecahan $100 sebanyak 9 lembar, 1 unit sepeda motor yang biasa di gunakan pelaku. Selanjutnya pelaku di tangani satreskrim Polres Pandeglang," tutupnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait