PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pernikahan merupakan momen sakral yang mengikat dua insan untuk menjalani kehidupan bersama seumur hidup. Orang menikah karena berbagai alasan, mulai dari cinta, persahabatan, keinginan untuk membangun keluarga, stabilitas keuangan, status sosial, dan faktor agama.
Namun, terkadang ikatan pernikahan bisa putus karena berbagai faktor. Alasan paling umum di balik perceraian antara lain kurangnya komitmen, sering berdebat, keuangan, hingga ketidaksetiaan. Alasan-alasan ini tentu bisa merusak pernikahan.
Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama, terhitung sejak awal tahun 2022 hingga awa; Desember 2022 angka kasus perceraian sebanyak 1.972 kasus.
Dengan rincian 1.599 permohonan, 373 gugatan, dan 118 diantaranya diajukan oleh aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 118.
"118 diantaranya gugatan diajukan oleh ASN," jelas Irvan Yunan, Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Kamis (8/12/2022).
Berdasarkan data tersebut, 1.311 gugatan dilakukan oleh isteri, hal itu terjadi dilatar belakangi oleh faktor ekonomi.
Yunan menyebut, bahwa angka tersebut merupakan angka paling tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Mayoritas akibat ekonomi, dan angka 1.972 ini cukup tinggi ya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Yunan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait