CILEGON, iNewsCilegon.id - Sebanyak 899 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon tercatat ada sejak 2022. Mayoritas merupakan gugatan dari istri kepada suami.
Petugas Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon, Sahrul mengatakan, gugatan tersebut mayoritas dilakukan oleh pihak istri. Dari 899 angka perkara perceraian, 669 gugatan dilakukan istri terhadap suaminya. Sementara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya sebanyak 230 perkara.
“Yang mengajukan cerai pihak perempuan. Faktor pemicunya mayoritas ekonomi, perselisihan dan perselingkuhan,” kata Sahrul. Selasa (24/1/2023).
Untuk perkara, jelas Sahrul, yang berhasil di mediasi selama 2022 oleh PA Kota Cilegon sebanyak 170 perkara gugatan. Dan sebanyak 55 perkara gugatan yang gagal cerai.
“Dari awal Januari hingga 20 Januari 2023, kami sudah menerima permohonan dan menerbitkan gugatan cerai sebanyak 86 perkara gugatan cerai,” terangnya.
Sahrul menuturkan, pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan, tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.
“Pada intinya kami sudah mencoba melakukan perantaraan, mulai dari edukasi hingga mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga,” ucap Sahrul.
Sahrul menghimbau kepada masyarakat, untuk berpikir terlebih dulu apabila ingin mengajukan perceraian.
“Jika ada masalah dalam rumah tangga lebih baik didiskusikan dengan baik-baik, dimusyawarahkan agar ada solusinya. Jangan sampai langsung gugat cerai," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait