SERANG, iNewsCilegon.id – Polda Banten akan menetapkan tersangka dalam kasus mobil dan sepasang suami istri tercebur ke laut di Palabuhan Merak. Dalam pengembangan penyidikan, General Manager ASDP (Angkutan Sungai Danau Penyeberangan) Merak Cilegon, Lutfi Pratama akan diperiksa.
Kasus tersebut berawal dari sepasang suami istri dengan mobilnya hendak masuk ke kapal pada Jumat malam, 23 Desember 2022 pukul 22.00 WIB. Namun diduga ada kelalaian dan pelanggaran Standar Operating Procedure (SOP) sehingga mobil tersebut terjatuh ke laut akibat ramdoor terjuntai ke bawah.
Polda Banten setelah melakukan penyelidikan selama 5 hari akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan. ”Ada fakta-fakta hukum yang membuat penyidik menaikkan status ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu (28/12/2022).
Kombes Shinto menegaskan penyidik Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Para saksi yang telah diperiksa adalah pihak operator atau pegawai ASDP dan operator PT IFPRO.
Penyidik juga telah memeriksa awak kapal PT Surya Timur Line.
"Berikutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap GM ASDP Merak dan GM PT IFPRO," beber Shinto.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait