CILEGON, iNewsCilegon.id - Apakah Anda sudah mengetahui harga rokok eceran terbaru 2023 yang sudah mulai berlaku saat ini? Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa harga rokok eceran pada 2023 ini mengalami kenaikan.
Hal itu tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Kenaikan harga tersebut nantinya akan memengaruhi harga rokok per bungkus yang ditetapkan oleh para produsen rokok, baik lokal maupun internasional.
Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru
Melalui peraturan tersebut, rencananya kenaikan harga rokok eceran akan dilakukan hingga 2024 mendatang. Nah, berikut adalah daftar harga rokok eceran terbaru 2023 yang tertuang pada PMK 191/PMK.010/2022, baik hasil tembakau buatan dalam negeri maupun impor:
A. Tembakau Dalam Negeri 2023
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)
- Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.255,00 (cukai Rp669,00)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.165,00 (cukai Rp1.193,00)
- Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.295,00 (cukai Rp710,00)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT atau SPT)
- Golongan 1: Lebih dari Rp1.800,00 harga paling rendah Rp1.250,00 - Rp1.800,00 (cukai Rp461,00 - Rp361,00)
- Golongan 2: Harga paling rendah Rp720,00 (cukai Rp214,00)
- Golongan 3: Harga paling rendah Rp605,00 (cukai Rp118,00)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF atau SPTF) Tanpa golongan:
- Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan 1: Rp860,00 (cukai Rp461,00)
- Golongan 2: Rp200,00 (cukai Rp25,00)
6. Tembakau Iris (TIS) Tanpa golongan:
- Lebih dari Rp275,00 (cukai Rp30,00)
- Lebih dari Rp180,00 - Rp275,00 (cukai Rp25,00)
- Harga paling rendah Rp55,00 - Rp180,00 (cukai Rp10,00)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB) Tanpa golongan:
- Harga paling rendah Rp290,00 (cukai Rp30,00)
8. Cerutu (CRT) Tanpa golongan:
- Lebih dari Rp198.000,00 (cukai Rp110.000,00)
- Lebih dari Rp55.000,00 - Rp198.000,00 (cukai Rp22.000,00)
- Lebih dari Rp22.000,00 - Rp55.000,00 (cukai Rp11.000,00)
- Lebih dari Rp5.500,00 - Rp22.000,00 (cukai Rp1.320,00)
- Harga paling rendah Rp495,00 - Rp5.500,00 (cukai Rp1.320,000)
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait