49 Tahun Lahannya Digunakan, Ahli Waris Pemilik Lahan SDN 1 Sukamaju Labuan Gugat Pemda Pandeglang

Ila Nurlaila Sari
SDN 1 Sukamaju, Labuan, Pandeglang, Banten. Foto: Ila Nurlaila Sari/iNewsCilegon.id

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang digugat atas penggunaan tanah seluas kurang lebih 1.600 meter lebih. Adalah, ahli waris Suminta bin Halimi selaku pemilik tanah yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sebanyak 12 ahli waris memberikan kuasa kepada pengacara Usman Bauw & Partner Law Firm.

Dalam kasus ini, tergugat 1 Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Dikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten

Kuasa hukum Usman Bauw, BSW,SH, menerangkan, bahwa tanah sudah dikuasai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang sekitar 49 tahun lebih tanpa membayar ataupun memberikan ganti rugi sama sekali kepada ahli waris.

"Ini merupakan ikhtiar ahli waris mencari keadilan yang dilakukan terus menerus sejak tanahnya digunakan oleh Dikpora Kabupaten Pandeglang sekitar tahun 1970-an, awalnya hanya 360 meter, namun kemudian diperluas menjadi 760 meter oleh pihak Dindik dan dibangun gedung SDN 1 Sukamaju Labuan, namun dalam akta wakaf yang mereka bikin luas tanah berubah jadi 1.600 meter lebih," kata Usman Bawu, kepada iNewsCilegon. Selasa (3/1/2023).

Usman menjelaskan, kliennya selaku ahli waris sebenarnya telah dua kali memperjuangan haknya di Pengadilan. Bahkan menempuh berbagai upaya lainnya.

Adapun pokok gugatan terang Usman, yakni terkait penyelesaian pembayaran atau pemberian ganti rugi terhadap penggunaan tanah milik Suminta bin Halimi seluas 760 meter yang terletak di blok Baleker, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang digunakan oleh SDN 1 Sukamaju selama 49 tahun.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan terkesan dicuekan.

Usman membeberkan pertama kali didaftarkan di PN Pandeglang oleh pihak keluarga, namun dikarenakan lahan yang disengketakan merupakan tanah wakaf maka pihak pengadilan menolak.

Putusan hakim saat itu menyatakan gugatan tak dapat diterima karena cacat formil atau dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O).

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan, apalagi memutuskan, pokok perkara. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang memenangkan pokok perkara alias N.O," ujar usman.

Kemudian, jelas Usman, gugatan dimasukan ke Pengadilan Agama Pandeglang pada November 2022, saat itu pihak pengadilan memberikan waktu untuk mediasi diluar dengan pihak tergugat.

"Saat mediasi itu, kami sodorkan penawaran ke mereka kali ini penawaran disesuaikan dengan nilai jual tanah saat ini, Jadi jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp2 miliar lebih, saat itu mereka menolak dengan alasan terlalu mahal, dan berkata masa iya pemerintah membeli lahan pemerintah," terang Usman.

Usman berharap pihak pengadilan mengabulkan permohonan demi memberikan keadilan kepada ahli waris Suminta bin Halimi yang telah puluhan tahun menderita akibat tak dapat menggunakan tanah milik mereka yang sah.

"Bulan ini gugatan akan kami ajukan lagi ke Pengadilan Agama Pandeglang dengan bukti-bukti temuan baru, karena lahan seluas 1.600 meter lebih tersebut diklaim oleh tergugat merupakan tanah wakaf, tentunya dengan nilai gugatan yang disesuaikan dengan harga jual tanah saat ini, dengan total nilai Rp2 miliar lebih," tandasnya.

Usman juga meminta, kepada Kepala Dikpora yang juga menjabat Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat dan Bupati Pandeglang Irna Narulita agar memikirkan nasib para ahli waris yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya.

"Mohon kepada Bapak Sekda dan juga Ibu Bupati yang saya hormati tolong gunakan nuraninya, bantulah rakyat kecil ini yang tengah memperjuangkan hak milik orang tuanya, yang tengah saya bela selama 4 tahun ini rakyat ibu juga lho yang patut dibantu," ucap Usman.

Sementara itu, perwakilan ahli waris, Firman Moyari mengatakan, dalam memperjuangkan hak milik keluarga pihaknya sudah menempuh berbagai cara, namun semuanya nihil.

"Pada tahun 2006 pihak Dinas sempat meminta penawaran harga ke kami, sudah dibuatkan waktu itu kami berikan penawaran Rp100 juta, pihak dinas kala itu melalui Dindik Kecamatan Labuan Pak Sakiran menyatakan Dinas menyanggupi membayar Rp40 juta dengan sistem 2x bayar," ungkapnya.

Selang beberapa waktu, kata Firman, pihak sekolah SDN 1 Sukamaju kemudian menyodorkan akta, bukti bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah wakaf dan sudah disah kan oleh kantor kementerian agama Pandeglang.

"Kami kaget ketika wakil kepala sekolah kala itu menyodorkan akta wakaf, padahal dalam akta bukti itu terdapat banyak kejanggalan, tak ada nomor surat, tanggal bahkan tanda tangan pemilik lahan yakni Suminta dan istrinya tidak tertera," jelas Firman.

Akibat tertahannya hak waris ini, masih kata Firman, ke 12 ahli waris Suminta terkatung-katung hidupnya, padahal jelas mereka memiliki lahan ribuan meter milik orang tuanya yang telah dirampas dengan cara kotor oleh Pemda Pandeglang.

"Ahli waris Suminta saat ini kondisinya memperihatinkan, akibat hak miliknya dirampas oleh Pemda Pandeglang hidup mereka terkatung-katung, ada yang buka tambal ban, ada yang jualan untuk bertahan hidup, pokoknya menyedihkan, padahal orang tua mereka meninggalkan hak waris untuk mereka berupa tanah ribuan meter yang diklaim milik pemerintah," lanjutnya.

"Kami dari ahli waris masih membuka pintu damai dengan pihak Pemda Pandeglang dalam hal ini Dikpora Pandeglang, undang kami dan mari bicarakan persoalan ini dengan baik-baik, kami juga tidak ingin berurusan dengan pihak hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpor Pandeglang, Taufik Hidayat hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan. Dihubungi via Whatsapp oleh tim iNewsCilegon.id Kadikpora hanya membaca pesan yang terkirim tanpa memberikan penjelasan apapun.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network