Sengketa Lahan SDN 1 Sukamaju Labuan, Pemkab Pandeglang Klaim Miliki Sertifikat

Ila Nurlaila Sari
Ahli waris bersama Sekda Pandeglang menggelar mediasi terkait sengketa lahan SDN 1 Sukamaju, Kecamatan Labuan. Foto: iNewsCilegon.id/Ila Nurlaila Sari

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara eksplisit mengakui telah memiliki sertifikat atas lahan tanah seluas 1.600 meter lebih yang digunakan untuk gedung SDN 1 Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hal itu terungkap dalam mediasi yang digelar pada Selasa (7/2/2023), bertempat diruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang. 

Hadir dalam mediasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pandeglang, Kabag Aset Setda Pandeglang Nufus, tim kuasa hukum Pemda Pandeglang, ahli waris pemilik lahan SDN 1 Sukamaju dan kuasa hukum Usma Bawu. 

Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, bahwa persoalan sengketa lahan SDN 1 Labuan ini tidak begitu memahami, karena saat prosesnya tidak mengetahui dan terlibat. Namun, Taufik menyarankan, untuk keadilan, dirinya menyarankan agar persoalan sengketa lahan ini diproses di pengadilan.  

"Jika nanti pengadilan memutuskan pihak ahli waris yang menang kami akan legowo menyerahkan lahan itu, tapi jika pengadilan memutuskan kami (Pemkab) yang menang maka kami mohon pihak ahli waris juga harus legowo," kata Taufik. Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, bagian aset setda Pandeglang, Hayatun Nufus menyatakan, bahwa lahan yang digunakan oleh SDN 1 Sukamaju telah memilik sertifikat. Ia menjelaskan, dasar penerbitan sertfikat yakni putusan N.O pengadilan negeri dan akta wakaf.

"Setelah ada putusan dari pengadilan dan adanya bukti surat wakaf, kami langsung mendaftarkannya untuk pembuatan sertifikat ke BPN," jelasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris, Usman Bawu, BSW,SH, menjelaskan, bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkab Pandeglang prematur dan cacat hukum.

"Bagaimana bisa mereka memiliki serfikat lahan tersebut sementara selama ini tidak pernah ada transaksi jual beli antara Pemkab Pandeglang dengan ahli waris," kata Usman.

Usman juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan pembatalan atas penerbitan sertfikat kepada BPN Pandeglang namun hingga kini tak ada penjelasan apapun.

"Kami sudah melayangkan surat permohonan pemblokiran ke BPN, karena saat pengukuran tidak disaksikan pemilik, dan pihak ahli waris juga sudah menegur tim pengukuran agar tidak dilanjutkan," jelasnya.

Sebelum menggelar mediasi di Kantor Sekda, Ahli waris mendatangi Kantor Dikpora Pandeglang. Pihak ahli waris diterima oleh Sekretaris dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Sekdikpora) Sutoto dan Kepala bidang sekolah dasar (Kabid SD) Nono Suparno.

Sekdikpora Sutoto, menyatakan, bahwa persoalan terkait sengketa lahan SDN 1 Sukamaju telah selesai, dan seluruhnya telah diserahkan kepada bagian hukum setda pandeglang.

"Terkait itu saya kira sudah selesai dalam mediasi yang digelar di gedung PGRI kecamatan Labuan waktu itu, kalau hendak bertanya perihal itu silahkan ke bagian hukum setda," kata Sutoto.

Menanggapi hal itu, pihak ahli waris terkejut karena selama ini tak pernah diundang atau dilibatkan dalam mediasi atau kegiatan apapun terkait persengketaan lahan.

"Kapan itu? Kok kami tidak tahu? Klo memang mediasi harusnya kami tahu dan diundang!," ujar Abah Entong, anak pertama pemilik lahan.

Diberitakan sebelumnya, 12 ahli waris pemilik lahan SDN 1 Sukamaju menggugat Pemerintah Kabupaten Pandeglang atas penggunaan tanah seluas kurang lebih 1.600 meter lebih ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Adapun pokok gugatan, yakni terkait penyelesaian pembayaran atau pemberian ganti rugi terhadap penggunaan tanah milik Suminta bin Halimi seluas 760 meter yang terletak di blok bunglur, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang digunakan oleh SDN 1 Sukamaju selama hampir 50 tahun.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network