Tolak Batalkan Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah, Presiden Digugat di PTUN Jakarta

Mada Mahfud
Gugatan terhadap Presiden diajukan Dr Ir Priyanto, SH, MH, MM, sosok yang sebelumnya mengajukan Judicial Review pasar 87 huruf b UU MK. Foto doc Okezone

Ia berpendapat baik secara prosedural maupun secara materiil, penerbitan serta subtansi Keppres  adalah cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK.

Menurut Priyanto secara prosedural suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu Keppres.

Priyanto menyebut proses pemilihan calon Hakim Konstitusi harusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif serta akuntabel. Aspek substantif yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemberhentian juga tidak terpenuhi.

”Tentunya, saya sangat kecewa dengan penolakan itu. Patut disayangkan, Presiden atau dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara tidak menyelenggarakan pertemuan atau audiensi terlebih dahulu dengan saya selaku pemohon,” papar Priyanto.

Priyanto menilai semestinya dilaksanakan suatu forum tanya jawab. Presiden lewat Menteri Sekretaris Negara seyogyanya mendengarkan pandangan atau pendapatnya sebelum mengambil sikap. Dengan demikian, dasar dari keputusan yang diberikan akan lebih berbobot dan berisi.

”Tidak sekedar menolak dengan alasan yang ala kadarnya,” cetus Priyanto.

Ia menandaskan gugatan ke PTUN Jakarta menjadi solusi untuk meluruskan kekeliruan yang ditimbulkan dari Keppres tersebut.

”Sekalipun akan memakan waktu yang tidak singkat dengan proses peradilan yang bertahap. Itu merupakan resiko perjuangan yang harus saya ambil sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral saya,” tekad Priyanto.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network