Gondol Uang Rp40 Juta dari Brankas Minimarket, Warga Menes Dihadiahi Timah Panas

Ila Nurlaila Sari
IR (38), pelaku curas dihadiahi timah panas oleh polisi. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - IR (38) warga Kecamatan Menes akhirnya dibekuk Polres Pandeglang di kediamannya. IR diringkus pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan (curas) di sejumlah minimarket.

Dalam penangkapannya, IR dihadiahi timah panas disalah satu kakinya oleh petugas karena melakukan perlawanan.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas IPTU Nurimah menjelaskan bahwa, IR terlibat perampokan disalah satu minimarket yang berada di Jl. Raya Labuan Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 22 september 2022 lalu.

“Personel Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan pelaku kasus Curas di alfamart Curugbarang Pandeglang, pada Senin (02/01/2023) diwilayah Kecamatan Menes,” kata Belny. Rabu (04/01/2023).

Pada saat melakukan aksinya, kata Belny, kedua pelaku masuk kedalam minimarket sembari menodongkan senjata tajam golok dan senjata api kepada kepala minimarket lalu kemudian keduanya meminta kunci brankas.

"Karena ditodong senjata tajam, kepala minimarket menyerahkan kunci dan kedua pelaku berhasil menggondol uang Rp40 juta dan 1 unit Handphone milik kepala toko," terangnya.

Belny menjelaskan, tersangka IR (38) melakukan aksinya bersama TL (35) yang sudah lebih dulu ditahan. Sebelumnya, pelaku IR sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Pelaku IR sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 1 tahun sedangkan TL sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah berada di Rutan Serang,” ungkap Belny.

Belny menuturkan, bahwa tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya golok.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah golok berwarna coklat dengan panjang 50cm dan 1 potong celana pendek levis warna biru dongker,” ujar Belny.

Atas perbuatannya, kata Belny, tersangka IR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network