LEBAK, iNewsCilegon.id - Komplotan pencuri ternak di Lebak, dibekuk polisi. JD (34), JA (35), KH (37) warga Desa Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten diamankan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Cirinten berikut barang bukti.
Selain menangkap ketiga pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumah barang bukti, yakni 1 unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 Ekor Kambing dan 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.
"Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak," Ucap Andi. Kamis (26/1/2023).
"Tiga Pelaku JD (34), JA (35), KH (37) berhasil ditangkap sementara satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan aksi Pencurian Hewan Ternak berupa Kambing di Kampung Kelepu Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (04/12/2022)," ungkapnya.
Andi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten. berdasarkan info tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinten melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (curnak) kambing sebanyak 3 (kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak," tambahnya.
Andi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
"Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara," tutup Andi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait