Gelar Rapat Kordinasi, Ketua KPU Pandeglang Tegaskan PPK Harus Jujur dan Profesional

Ila Nurlaila Sari
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i (Kemeja Putih) bersama anggota KPU Pandeglang Ahmadi (Batik). Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Dihadapan ratusan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menegaskan, bahwa dalam menjalankan tugasnya PPK harus sesuai dengan prinsip. Hal itu terungkap dalam gelar rapat kordinasi, pada Senin (30/1/2023), bertempat di aula KPU Kabupaten Pandeglang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i didampingi anggota KPU Pandeglang Ahmadi juga Komisioner KPU Dina Kurnia dan Nunung Nurazizah.

Pada kesempatan itu, Ahmad Suja'i juga menyampaikan beberapa poin penting terkait tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang. Ia mengatakan, bahwa sejumhal tahapan Pemilu yakni teknis kerja PPS kaitan dengan pembentukan petugas pemutakhiran data dan pemilih akan dimulai pada 1 hingga 26 Februari 2023 oleh masing-masing PPK.

"Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi bersama PPK se Kabupaten Pandeglang untuk membahas beberapa point penting yakni pelaksanan bimbingan teknis tentang tata kerja PPS dan sekretariat PPS yang akan di laksanakan oleh masing-masing PPK, Kaitan dengan pelaksanaan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih di masing-masing Desa/kelurahan, Pelaksanaan bimbingan teknis kaitan dengan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan/DPD yang akan di laksanakan mulai dari tanggal 1 pebruari s. d 26 pebruari," jelas Ahmad Suja'i.

Sementara, kata Ahmad Suja'i, untuk Pelantikan dan bimbingan teknis petugas pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan pada Senin (6/2/2023) secara serentak oleh PPS yang ada di tingkat Desa/kelurahan," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam rapat koordinasi ini tentunya perlu di jelaskan secara terurai kepada PPK agar tidak ada kekeliruan dalam penyampaian arahan ke masing-masing, bahwa dalam menjalankan tugasnya baik PPK maupun PPS harus sesuai prinsip.

"Penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, Desa/kelurahan dalam menjalankan tahapannya harus memenuhi prinsip diantaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, mengutamakan kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas," tegasnya.

Dengan melakukan rapat koordinasi ini, ia berharap, tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh masing-masing PPK dalam menjalankan kinerjanya dalam proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Kami berharap adanya kegiatan seperti ini, PPS maupun PPK menjadi faham dan minim kekeliruan atau kalau bisa tidak ada kekeliruan sama sekali baik oleh Penyelengara tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network