CILEGON, iNews Cilegon.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan suara Pemilu 2024 dan mendesak dilakukannya audit forensik digital. Hal itu terungkap dalam surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditandatangani pada Selasa (20/2/2024).
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi surat pernyataan tersebut dilansir cilegon.inews.id. Jumat (23/2/2024).
Dalam surat tersebut dijelaskan alasan penolakan Sirekap, yakni adanya masalah pada hasil penghitungan perolehan suara secara nasional. Selain itu, penundaan rekapitulasi perolehan suara di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 18 Februari 2024 lalu menjadi tak relevan.
“KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Tak hanya itu, PDIP juga menuntut agar proses penghitungan suara dihitung secara manual sesuai Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka juga mendesak, perlunya audit forensik digital atas penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 dan mengajukan hasilnya kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban KPU.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait