CILEGON, iNews Cilegon.id - KPPS merupakan singkatan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tim ini memiliki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu yang dilaksanakan serentak pada 14 Februari nanti.
Tim ini sejatinya adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Di atas PPS, ada tim yang disebut PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan yang menjadi panitia Pemilu di tingkat kecamatan
Baru-baru ini beredar ramai terkait gaji yang didapat KPPS sebesar Rp1,2 juta per hari. Alhasil, tak sedikit yang akhirnya menyesal karena tidak ikut mendaftar sebagai KPPS. Namun. Lantas benarkah KPPS akan menerima gaji Rp1,2 juta per hari?
Melansir laman resmi KPU, jika dilihat dari besaran honor KPPS Pemilu 2024, ada kenaikan lebih 100 persen dibanding Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, ketua KPPS menerima honor Rp550 ribu, sedangkan di Pemilu 2024 akan menerima Rp1,2 juta.
Kemudian anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima Rp1,1 juta, sebelumnya di Pemilu 2019 mengantongi honor Rp500 ribu.
Perlu diketahui, dibandingkan Pemilu 2019, gaji KPPS Pemilu 2024 memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tiap posisi memiliki nilai gaji yang berbeda. Berikut rinciannya.
Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp1,85 juta menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu menjadi Rp1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp900 ribu menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu menjadi Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp800 ribu menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu menjadi Rp1,05 juta
Gaji KPPS Pemilu 2024
Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024).
Itulah rincian gaji yang didapat oleh KPPS 2024. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait