PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai mempersiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Tatang Mukhtasar menyampaikan, bahwa SPPT yang telah dicetak tahun 2023 ini berdasarkan jumlah daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 608.039 lembar SPPT dengan perolehan PBB mencapai Rp 41,4 miliar.
Hal itu terungkap dalam launching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) tahun 2023, bertempat di Gedung Pendopo, pada Jumat (17/3/2023).
Pada kesempatan itu, Tatang Muhtasar meminta, kepada para camat untuk segera mendistribusikan SPPT paling lambat tanggal 31 maret 2023.
“Dalam rangka percepatan pendistribusian SPPT ini, kami minta kepada para camat agar segera mendistribusikan paling lambat tanggal 31 maret 2023, sehingga awal bulan april wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran," ujar Tatang.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, bahwa sektor pajak merupakan pendapatan terbesar bagi pemerintah, dan hasil pajak tersebut akan disalurkan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan baik pembangunan infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, dan lain sebagainya.
"Begitu besarnya sektor pendapatan pajak yang diperoleh pemerintah sudah barang tentu akan berpengaruh pada kemajuan pembangunan, maka dari itu untuk pembayaran pajak saat ini sangat mudah bisa melalui bank dan loket-loket pembayaran lainnya," terang Irna.
Irna menambahkan, dengan perluasan akses pembayaran pajak yang semakin mudah, tentu saja sangat memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibanya sebagai wajib pajak.
Tak hanya itu, Irna Narulita juga mengapresiasi wajib pajak yang sudah taat membayar pajak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibanya, pajak yang telah dibayarkan ini akan kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan dasar," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait