Warga Wajib Tahu! Ternyata Segini Gaji Ketua RT di Indonesia, Jakarta Paling Tajir

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Gaji Ketua RT di Indonesia. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Struktur Rukun Tetangga berada dibawah Kepala Desa (Kades), karena RT merupakan kepanjangan tangan dari seorang Kades.

Tugas Ketua Rukun Tetanggga (RT) tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Rukun Tetangga (RT) termasuk ke dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lemasdes) yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.

Dalam tugas, pokok dan fungsinya RT  membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain dari Kepala Desa.

Terkait gaji RT, tidak semua daerah memiliki peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, sehingga nominal gaji yang didapat oleh Ketua RT di satu daerah dengan daerah lainnya tidaklah sama.

Lalu berapakah besaran gaji yang diterima oleh Ketua RT?

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network