PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - DA (42) dan WA (51) yang merupakan ASN pada Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang digelandang pihak kepolisian Polres Pandeglang, pada Jumat (13/4/2023).
DA dan WA diduga telah melakukan tindak penipuan atas proyek pengadaan barang dan jasa berupa Laptop senilai Rp750 juta.
Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah pengiriman barang sebanyak 50 unit laptop dan 50 unit hardisk diterima oleh tersangka, namun pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian Rp750 juta.
"Selain pengiriman laptop dan hardisk senilai Rp750 juta, korban juga memberikan uang tunai Rp.362.230.000, kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% dari nilai kontrak. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 1.112.230.000," ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton. Sabtu (15/4/2023).
Shilton menjelaskan, bahwa kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada Jumat (16/12) lalu sekitar pukul 18.30, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang.
"Tersangka WA dan DA diduga melakukan tindak pidana dengan cara menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang TA. 2022 berupa pengadaan 50 unit laptop dan hardisk senilai Rp750 juta kepada salah satu perusahaan berinisial PT OR," ungkapnya.
Merasa telah tertipu, lanjut Shilton, PT OR kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Pandeglang. Berdasarkan laporan tersebut, personil Satreskrim selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti dokumen.
Shilton mengatakan, dalam memuluskan niat jahatnya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, tersangka DA sebagai penyedia tempat di kantor Dinas Pertanian dan Ketapang sedangkan satu tersangka lainnya bertugas sebagai penerima barang dan pembuat kontrak.
"Berperan sebagai PPK, tersangka WA membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, dan menunjuk PT OR sebagai pelaksana proyek," ungkap Shilton.
Atas perbuatannya, kata Shilton, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait