LEBAK, iNewsCilegon.id - M (25), pemuda asal Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojongmanik di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Kamis (4/5/2023) beberapa jam usai ijab qobul.
M diciduk Polisi, karena diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah warung milik warga di Desa Keboncau, Bojongmanik, pada Sabtu malam (15/5/2023) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bojongmanik, AKP Usep Ganda.
“Benar Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap M terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku beraksi saat kondisi warung ditinggal pemilih,” kata Kapolsek Bojongmanik AKP Usep Ganda Miharja. Kamis (4/5/2023).
Usep mengatakan, kasus pencurian warung baru dilaporkan ke Polsek Bojongmanik oleh pemiliknya pada Jumat 2 Mei 2023.
“Jadi awalnya korban mengikhlaskan tapi beberapa hari setelah kejadian, korban mendapat informasi kalau diduga pelakunya adalah M. Dari situ korban melaporkan perihal pembobolan warungnya,” ungkap Usep.
Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Aiptu Khaerul Anwar menambahkan, bahwa penangkapan M dilakukan beberapa jam usai pelaku melangsungkan ijab qobul di kediaman mempelai perempuan.
“Jadi setelah memeriksa saksi, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku M hendak melangsungkan pernikahan di Parakanbeusi Tengah,” ujar Khaerul.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Khaerul kemudian bergerak ke lokasi M di Parakanbeusi. Kemudian Polisi menangkap M, pada Sabtu 29 April 2023 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Khaerul mengungkap, Pelaku M disebut menggasak 46 slop rokok, 5 gram emas dan sebuah dompet berisi uang ratusan ribu rupiah.
“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta, dan dari pengakuan pelaku, sebagian uang hasil dari situ digunakan untuk berlibur ke pantai di Lebak, tepatnya dua hari sebelum menikah,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait