Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah menerapkan sistem KKPD.
Hal itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mewujudkan digitalisasi dan elektronifikasi sistem pembayaran belanja APBD Kota Cilegon.
“Semua pemerintah daerah diarahkan untuk menerapkan sistem KKPD oleh Kemendagri. Kota Cilegon merupakan daerah pertama yang sudah melaksanakan KKPD sejak April 2023,” jelasnya.
Dalam upaya implementasi KKPD itu, Dana mengaku, pihaknya intensif melakukan komunikasi dan meminta bimbingan dari Kemendagri dan Bank Jawabarat-Banten (BJB).
“Kami minta bimbingan dari Kemendagri dan Bank BJB. Saat ini, sudah ada 5 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah efektif menerapkan KKPD dalam bertransaksi diantaranya BPKPAD, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Setda (Sekretariat Daerah), Dindik (Dinas Pendidikan) dan DPAD (Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah). Dalam penerapan KKPD ini, Pemkot Cilegon sudah memiliki Perwal (Peraturan Walikota) sebagai acuan hukum,” akunya.
Menurut Dana, langkah Pemkot Cilegon dalam menerapkan KKPD tersebut mendapat apresiasi dari Kemendagri.
“Sudah ada banyak daerah (Kabupaten/kota-red) yang akan datang ke Kota Cilegon untuk melihat implementasi KKPD ini,” tutur Dana.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait