TANGERANG, iNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menerapkan tanda tangan (TTE) bagi setiap perangkat daerah. Sebagai upaya antisipasi maraknya pemalsuan dokumen.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, mengatakan nantinya segala perubahan terhadap dokumen atau tanda tangan elektronik yang terjadi setelah penandatanganan dapat diketahui. Hal tersebut menjamin keaslian dokumen.
”Tanda tangan elektronik merupakan upaya untuk mewujudkan e-government yang terpercaya, cepat, mudah, dan efisien,” kata Tini Wartini, Rabu (5/1/2022).
Selain menjamin keaslian dan efisiensi, lanjut Tini, penggunaan tanda tangan elektronik juga dapat menghemat penggunaan kertas dalam jumlah banyak. Sebelumnya, untuk surat menyurat atau SPPD dapat mencapai ratusan lembar kertas.
"Namun, saat ini dapat diminimalisasi dengan berlakunya tanda tangan elektronik. ”Saat ini 63 perangkat daerah sudah siap dan sudah memiliki sertifikat, hanya tinggal menjalankannya saja,” kata Tini.
Penerapan tanda tangan elektronik ini hanya dapat digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Tini berharap pada 2022 ini, tanda tangan elektronik dapat terintegrasi dan diterapkan oleh semua perangkat daerah di lingkup Pemkab Tangerang.
Saat ini, beberapa perangkat daerah yang telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pelayanannya adalah: Disnaker (SiapKerja), DPMPTSP (SiPinter), Bapenda (SiCepot, BPHTB), Diskominfo (Simpatik), Disperindag (Simegal) dan juga Disdukcapil.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait