Terkait Omicron, 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Mohamad Hidayat
Bandara Soekarno Hatta [Dok: Angkasa Pura II}

TANGERANG, iNews - Mulai hari ini, Jumat (7/1/2021), warga negara asing (WNA) yang mengunjungi 14 negara dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Letkol Agus Listiono mengatakan, jika telanjur masuk ke Indonesia, WNA yang berasal dari 14 negara itu akan dideportasi.

"Untuk hari ini, sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, WNA yang berasal dari 14 negara tersebut ditolak masuk, atau dideportasi saat itu juga oleh Imigrasi," kata Agus Jumat (7/1/2022).

Untuk warga negara Indonesia WNI yang sempat transit atau mengunjungi 14 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, kata Agus, diwajibkan karantina kesehatan selama 10 hari setibanya di Indonesia.

Dan bagi WNI atau WNA yang tidak melewati negara tersebut, maka sesuai SE tersebut, harus kantina selama 7 hari di Indonesia. Kemudian, WNA yang sempat transit atau mengunjungi 14 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang juga dilarang memasuki Indonesia.

Ini daftar 14 negara yang dimaksud berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

Afrika Selatan, Boswana, Norwegia, dan Perancis dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas Corona varian B.1.1.52o alias Omicron.

Selanjutnya, Angola, Zambia,  Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.

Kemudian, Inggris dan Denmark, dilarang pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.

Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network