CILEGON, iNewsCilegon.id - Bagi pemilik kendara yang ingin mengaktifkan kembali surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor induk Samsat.
Melakukan perpanjangan STNK mobil maupun motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. STNK umumnya diperpanjang agar masa berlakunya tidak habis. STNK yang masa berlakunya habis nantinya disebut dengan STNK mati.
Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati?
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, berikut cara mengurus STNK yang mati kembali aktif.
1. Datangi Samsat
Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Pasalnya hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.
Bahkan terkadang satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Siapkan persyaratan
Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat.
Dokumen itu adalah fotocopy KTP, fotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).
3. Isi Formulir
Setelah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Pemilik kendaraan wajib mengisi data tersebut dengan valid sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.
Setelah pengisian formulir pajak selesai, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait