Berlaku Tahun 2024, hanya 4 Golongan ini yang Berhak Dapat Gas 3 Kg, Siapa Saja?

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Hanya 4 golongan ini yang berhak dapat gas 3 Kg. Foto: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Seperti diketahui, harga beli gas ukuran 3 kg atau gas melon hingga hari ini masih saja merangkak naik. Tak tanggun-tanggung harga jual gas yang diterapkan oleh para pengecer berkisar diangka Rp27 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

Jelas kondisi tersebut semakin mempersulit masyarakat miskin yang sejatinya penikmat tunggal gas subsidi 3 kg ini. 

Pemerintah sendiri, mulai tahun ini secara bertahap sudah melakukan pendataan dan pencocokan data konsumen pengguna gas 3 kg.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dijelaskan tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran Peraturan Menteri dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam Kepmen tersebut, telah menjelaskan siapa saja konsumen atau kalangan yang berhak mendapatkan gas 3 Kg. 

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, maka per 2024 mendatang pengguna gas 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.

Perlu diketahui, pada audit dan/atau kajian terhadap penyaluran LPG 3 kg dilakukan oleh BPK, BPKP dan KPK, subsidi LPG tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp117,85 triliun.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network