Ada Aturannya, Lampu Strobo Tidak Boleh Dipasang Sembarangan

Aulia Adlinsyah Nurizky
Penggunaan lampu strobo hanya diperuntukan oleh kendaraan tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Foto : daihatsu.co.id

CILEGON, iNewsCilegon.id - Kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas atau memaksakan diri melalui kemacetan dengan sirene yang berbunyi keras dan cahaya strobo yang mencolok bukanlah hal yang jarang terjadi. 

Terutama di jalan raya, di mana situasi lalu lintas padat bahkan mencapai tingkat kemacetan yang parah.

Perlu diketahui tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu strobo

Penggunaan lampu strobo, rotator, hingga sirene diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

Pertama, lampu strobo dengan isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network