CILEGON, iNewsCilegon.id - Kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas atau memaksakan diri melalui kemacetan dengan sirene yang berbunyi keras dan cahaya strobo yang mencolok bukanlah hal yang jarang terjadi.
Terutama di jalan raya, di mana situasi lalu lintas padat bahkan mencapai tingkat kemacetan yang parah.
Perlu diketahui tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu strobo.
Penggunaan lampu strobo, rotator, hingga sirene diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.
Pertama, lampu strobo dengan isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait