Ada Aturannya, Lampu Strobo Tidak Boleh Dipasang Sembarangan

Aulia Adlinsyah Nurizky
Penggunaan lampu strobo hanya diperuntukan oleh kendaraan tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Foto : daihatsu.co.id

Kedua, lampu strobo dengan isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil penjaga, pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

Ketiga, lampu strobo dengan isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan truk di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, sarana pengawasan dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Karena sifatnya yang bersifat opsional atau sekadar sebagai hiasan tambahan, lampu strobo umumnya tidak dipasang pada mobil pribadi.

Penggunaan lampu strobo lebih umum ditemukan pada kendaraan dinas militer, kepolisian, layanan darurat, dan kendaraan pejabat negara.

Meskipun aturan dan larangan penggunaan strobo sudah jelas, masih banyak masyarakat yang tetap memasang dan menggunakan strobo hanya sebagai gaya atau untuk kepentingan pribadi.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network