Mulai Berlaku Tahun Depan, PNS Tak Boleh Gunakan Gas Melon

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Tahun depan PNS tak boleh gunakan gas Melon. Foto: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh lagi gunakan gas Melon atau LPG 3 kg. Pembelian LPG 3 kg  hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi. 

Penerapan program LPG 3 Kg Tepat Sasaran Kementerian ESDM yang bekerjasama dengan Kementerian Sosial, terus melakukan verifikasi data masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Nantinya, masyarakat yang berhak akan mendapatkan bantuan langsung tunai yang diintegrasikan ke dalam bantuan sosial lainnya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Raskin yang akan dikoordinir oleh Kemensos.

Di tahun 2024, dengan berlaku LPG 3 Kg Tepat sasaran para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau KK dan apabila sudah terdata dalam sistem, hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Pengguna LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan.

Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Sehingga sangat penting bagi para agen dan pangkalan untuk konsisten dan disiplin menggunakan Merchant Apps MyPertamina Lite sebagai tools digitalisasi pencatatan transaksi LPG 3 kg kepada end user (konsumen).

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network