PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Rencana pendirian kebun binatang oleh Taman Safari Indonesia di Kecamatan Carita dengan menggunakan lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura), batal dilaksanakan, dengan alasan bahwa Tahura merupakan kawasan konservasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, pendirian Taman Safari di lahan Tahura tidak tepat karena lahan tersebut merupakan kawasan konservasi sehingga tidak bisa dijadikan wisata kebun binatang.
"Tahura ini merupakan kawasan konservasi, yang memang ndak bisa dijadikan kebun binatang komersil untuk umum, karena nantinya akan berubah fungsinya, mungkin jika dizona pemanfaatan bisa saja," kata Wawan Gunawan, kepala DLHK Provinsi Banten, Senin (26/6/2023).
Wawan menuturkan, boleh saja difungsikan sebagai tempat wisata tapi jangan sampai beralih fungsi.
"Contoh misal, kebun raya bogor, itu kan tetap fungsinya meski menjadi lahan wisata. Sama juga dengan taman nasional ujung kulon meski disana lengkap flora, jenis hewan dan binatangnya tapi kan gak boleh dialih fungsikan, sama halnya dengan tahura ini, bisa saja dijadikan lokasi wisata selama tidak dialih fungsikan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Banten, Al Hamidi menyatakan bahwa Taman Safari Indonesia akan mendirikan wisata kebun binatang dengan anggaran sebesar Rp1 trilun, dilahan tahura seluas 200 hektar yang berada di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait