CILEGON, iNewsCilegon.id - Berlaku 1 Juli 2023, apa sih yang dimaksud Pajak Natura yang diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu?
Pajak Natura, atau yang biasa disebut juga pajak perusahaan atas fasilitas atau tunjangan karyawan, adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan berupa barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Diketahui, dalam pajak natura mengatur terkait fasilitas kantor yang diterima oleh pekerja.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau diperoleh dalam pajak natura dan/atau kenikmatan.
Dalam aturan itu masuk diantaranya pengaturan tentang beberapa barang/fasilitas/kenikmatan dari kantor yang telah ditetapkan akan menjadi objek pajak penghasilan (Pph).
Lalu apa saja fasilitas kantor yang masuk dalam objek pajak natura? Berikut ulasannya.
1. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.
Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
"Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yg karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja karena pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya," tulis pasal 5 dalam aturan tersebut.
2. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yg memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dgn Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait