Kupon Makan hingga Bingkisan Kena Pajak, Mengenal Pajak Natura yang Diresmikan Sri Mulyani

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Kupon makan hingga bingkisan masuk dalam Pajak Natura. Foto: Ilustrasi

3. Fasilitas dari kantor yg kena pajak yakni tempat tinggal yg hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

4. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dlm jangka waktu 1 tahun pajak.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak jika diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.

6. Bingkisan yg diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.

Itulah beberapa fasilitas Kantor yang masuk dalam objek pajak natura. Semoga  bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network