BANTEN, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai hari ini Selasa 18 Januari-hingga 24 Januari 2022.
Provinsi Banten masuk level 2 pada penerapan PPKM kali ini. Areanya meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.
Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, ada peningkatan daerah level 1 dari 29 daerah menjadi 47 daerah. Sedangkan, kabupaten/kota level 2 berkurang dari 95 daerah menjadi 80 daerah. Sementara itu, hanya satu daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 3.
Ada perubahan sejumlah aturan PPKM Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022. Hanya warga yang berstatus hijau di PeduliLindungi yang boleh beraktivitas di tempat umum. Pada aturan sebelumnya, warga berstatus kuning dan hijau diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait