Berlaku Tahun 2023 Kemendikbud Hapus Dana BOS, Benarkah?

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Kebijakan baru Kemendikbud, dana Bos diganti mulai tahun ini. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Jika sebelum tahun 2022, Dana BOS, Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP Paud), dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan berdiri sendiri, maka pada tahun 2023, semuanya bergabung menjadi Dana BOSP dengan penggabungan nomenklatur ketiga jenis dana tersebut.

Perlu untuk diketahui bahwasannya, istilah dari BOSP dimaksudkan untuk memfasilitasi alokasi dana bantuan untuk sekolah

Perlu dipahami juga, bahwa Dana BOS adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih efektif. 

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana hingga pembelian alat multimedia yang mendukung proses belajar mengajar.

Dalam panduan terbaru ini, dana BOS hanya diberikan kepada sekolah dengan perkembangan terbaik. Dalam konteks ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk mendapatkan dana BOS kinerja tahun 2023.

Dalam Pasal 12 dijelaskan, bahwa sekolah yang mencapai perkembangan terbaik harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Sekolah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Sekolah yang mencapai kinerja terbaik, termasuk 15% dari semua Satuan Pendidikan yang menjalani asesmen nasional di wilayah Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya.
  • Hal ini tidak berlaku untuk sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah dengan prestasi.

Sekolah yang diakui sebagai memiliki kemajuan terbaik dan berhak menerima dana BOS kinerja tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.

Peraturan tersebut menguraikan tentang panduan teknis untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP). Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa dana BOS kinerja akan dialokasikan kepada satuan pendidikan berikut:

  • Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak.
  • Sekolah yang mencapai prestasi.
  • Sekolah dengan kemajuan terbaik.


Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network