PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Ratusan Warga Banten Selatan, yakni Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Sumur yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten demo Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK).
Dalam aksi demo yang dilakukan di halaman kantor BTNUK di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/9/2023) masa menuntut penghentian perampasan tanah.
Tak hanya itu, dalam aksinya ratusan warga dari dua Kecamatan tersebut juga menuntut agar negara mengakui keberadaan masyarakat yang tinggal dan hidup disekitar taman nasional ujung kulon, menghentikan tindak kriminalisasi dan terapkan hukum reforma agraria.
Raden Deden, Kordinator aksi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, mengatakan, bahwa tindakan yang diterima oleh warga yang berada di dua kecamatan tersebut selama ini merupakan suatu bentuk perampasan.
"Masyarakat menggunakan bedil locok untuk mengusir hama babi yang merusak tanaman dan kebun milik masyarakat, namun bedil locok itu justru dikumpulkan dan dirampas oleh pihak kepolisian lalu kemudian babi kembali menyerang tanaman dan kebun warga, bahkan babi juga masuk ke perkampungan, tapi apakah tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah? Tak hanya itu, rakyat juga ditakut-takuti dengan kata-kata bila bedil locok tidak dikumpulkan mereka akan merazia ke rumah-rumah warga,,” ungkap Raden Deden Fajarullah saat orasi.
Setelah kurang lebih dua jam pendemo berorasi dan menunggu, difasilitasi oleh pihak kepolisian akhirnya pihak Balai TNUK memberikan respon.
“Arahan dari Kepala Balai akan siap nanti bertemu dengan AGRA di sana, tapi dengan AGRA berkirim surat dulu ke kita, arahannya seperti itu,” kata Sanggara Yudha, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KSBTU) di Kantor Taman Nasional Ujung Kulon, di hadapan para pendemo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait