JAKARTA, iNewsCilegon.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (2) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (2), yang dianggap memudahkan mantan terpidana kembali mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian keterangan resmi MA, dikutip iNewsCilegon.id. Senin (2/10/2023).
Aturan yang dibuat KPU tersebut membolehkan mantan narapidana untuk mendaftar sebagai caleg tanpa jeda waktu lima tahun. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA juga menilai bahwa tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Perlu diketahui, gugatan uji materi atas dua aturan itu dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait