Dianggap Memudahkan Mantan Napi, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Koruptor Nyaleg
MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang