CILEGON, iNewsCilegon.id - Dengan adanya kemudahan akses untuk mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online, masyarakat kini dapat mengurus berbagai keperluan kependudukan dengan lebih cepat dan praktis.
Selain untuk melaporkan keluhan, Hotline Dukcapil juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat mengecek kartu keluarga secara online.
Lantas bagaimana cara cek nomor KK secara online?
Cara cek KK secara Online
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, berikut langkah-langkahnya:
Cek KK lewat Hotline
- Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
- Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi.
- Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yakni mengecek status kartu keluarga.
- Petugas hotline akan membantu Anda untuk mengecek status kartu keluarga hingga selesai.
Cek KK Melalui Email
Cara cek Kartu Keluarga online selanjutnya adalah melalui email. Sama seperti media sosial, anda cukup mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil dukcapil@gmail.com dengan subjek email Cek Status Lengkap KK.
Di bagian isi atau badan email, tulis pula informasi berikut ini:
- Nama Lengkap
- NIK
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat email aktif
- Maksud dan Tujuan
- Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1×24 jam.
Cek KK melalui Medsos
Selain melalui cara tersebut diatas, anda juga bisa mengecek kartu keluarga melalui media sosial seperti Facebook, Twitter atau Instagram.
Caranya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil. Adapun akun media sosial resmi Dukcapil adalah sebagai berikut:
Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri
Cek KK Melalui Whatsapp
Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk cek kartu keluarga secara online adalah melalui aplikasi WhatsApp. Caranya cukup mudah dan simple.
Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
- Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).
- Tunggu hingga pesan anda direspon. Selanjutnya anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.
Cek KK Melalui Situs Disdukcapil
Cek Kartu Keluarga berikutnya bisa dilakukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing Kota atau Kabupaten. Lembaga tersebut sudah ada di berbagai wilayah di Indonesia.
- Buka dukcapil.kemendagri.go.id
- Pilih menu “Cek NIK”
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
- Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
- Klik tombol “Cek NIK”
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
Perlu diketahui bahwa situs Disdukcapil untuk masing-masing wilayah ini memiliki tampilan dan sistem yang berbeda-beda.
Itulah penjelasan cara cek Kartu Keluraga secara online. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait