Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitongan mensosialsikan tata cara pendaftaran online yaitu dengan membuka website penerimaan.polri.go.id, pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website, mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lainnya, pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi.
"Setelah pendaftar berhasil mengisi formulir, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang digunakan untuk melakukan login menuju dashboard pendaftar, kemudian pendaftar akan mendapatkan hasil cetak formulir registrasi digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panitia Daerah, dan batas waktu verifikasi paling lama 4 hari terhitung sejak pendaftaran online," kata Shinto Silitonga.
Diakhir, Shinto Silitonga mengajak kepada lulusan saraja di Banten agar mendaftarkan diri sebagai anggota Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2022 di Polda Banten. "Inilah waktunya bagi para putra dan putri lulusan sarjana untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Polri dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara," tandasnya.
Perlu diketahui info lebih lengkap bisa di akses melalui link https://penerimaan.polri.go.id/newapi/asset/image.php/pdf/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_SIPSS_TA_2022.pdf atau bisa datang langsung ke Biro SDM Polda Banten.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait