PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Pandeglang. Rabu (29/11/2023), bertempat di aula kantor ATR BPN Kabupaten Pandeglang. Dalam pelantikan ini terdapat 6 Camat di Pandeglang yang dilantik sebagai Penjabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), satu diantaranya Camat Labuan Yayat Hidayat.
Kepala Kantor ATR BPN Pandeglang, Basuki Raharja mengatakan, ke enam Camat tersebut dilantik untuk menjadi PPATS agar proses kepengurusan akta jual beli (AJB) tanah milik masyarakat tidak terhambat.
"Yang dilantik hari ini ada 6 camat, yakni Mohamad Muhtadi dari Kecamatan Koroncong, Bayu Daniswara dari Kecamatan Cipeucang, Riza Ahmad Kurniawan dari Kecamatan Kaduhejo, Yayat Hidayat dari Kecamatan Labuan, A Suhaerudin dari Kecamatan Panimbang dan Agung Yuliawan dari Kecamatan Cikedal," kata Kepala Kantor Basuki Raharja.
Basuki menuturkan, tanah merupakan hal yang sangat berharga dan penting. Karena tak hanya punya fungsi secara sosial namun juga fungsi ekonomis.
"Tanah ini bisa dijadikan jaminan atas sebuah akad hutang piutang, atas fungsiny yang sangat penting itulah perlunya kehadiran PPATS ini karena perbuatan hukum dan peristiwa hukum mengenai tanah harus dibuktikan dengan fakta otentik atau akta yang dibuat oleh Notaris dan Camat sebagai PPATS," jelasnya.
"Berikan pelayanan terbaik, jangan sampai akta yang dibuat menimbulkan permasalahan dikemudian hari demi kepentingan sejumlah pihak yang hanya mencari keuntungan," sambungnya.
Sementara itu, Camat Labuan, Yayat Hidayat mengucap syukur atas pelantikan dirinya menjadi PPATS.
"Ahamdulillah ..iya udah tiasa ttd..kasian masyarakat (Alhamdulillah ..iya sudah bisa tanda tangan), ucapnya singkat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait