Terciduk Bawa Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pemuda asal Desa Citeras Terancam 10 Tahun Penjara
RANGKASBITUNG LEBAK, iNewsCilegon.id - Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan dari seorang pemuda RM (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (5/12/2023). Dalam penangkapan itu Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten tak hanya mengamankan pelaku namun juga 1 buat tas selempang berisi ratusan obat tanpa izin edar.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH mengatakan, dari Pelaku RM (26), Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EVERNEXT, 236 butir obat jenis Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 15.000 dan 1 pack plastik bening.
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," ujar Ngapip. Selasa (12/12/2023).
"Pelaku RM (26) berikut barang buktinya berhasil diamankan pada Selasa (5/12/2023) di sebuah rumah di Kp. Binaya Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kab. Lebak," kata Ngapip.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Ngapip, berawal dari informasi masyarakat, kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut," ujarnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah ," sambungnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait