Banten PPKM Level II dan III, Polda Banten Perketat Mobilitas Warga 1-7 Februari 2022

M Mahfud
Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabis Humas Polda Banten (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id – Wilayah Kota dan Kabupaten di Banten ditetapkan berada dalam status PPKM Level II dan Level III. Maka sesuai peraturan pemerintah pengetatan harus dilakukan. Polda Banten menyatakan kesiapannya untuk memperketat mobilitas warga.

Penetapan Banten dalam status PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level II dan III adalah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

Sesuai dengan Inmendagri, wilayah di Provinsi Banten ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3

“PPKM level II dan III ini diberlakukan pada 1-7 Februari 2022, "kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Selasa (01/02).

Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah.

Untuk pendidikan, wilayah dengan level 2, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

“Sedangkan untuk Work From Office maksimal 50 persen untuk level 2, "ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menjelaskan pada PPKM Level 2 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen.  

Supermarket sampai Pukul 21.00, Pasar Rakyat Pukul 18.000

Sedangkan pada sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2. Sedangkan untuk pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, Shinto Silitonga mengatakan untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Untuk bioskop di level 2 maksimal penonton kapasitas 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop,"ujarnya.

Lebih Ketat di Serang

Sedangkan untuk di Kota Serang yang masuk dalam PPKM Level 3, Shinto Silitonga menjelaskan peraturan lebih ketat.

Perkantoran memberlakukan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor bagi non esensial dibatasi maksimal 25 persen. Diikuti syarat sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Warteg dan Restoran di Kota Serang

Selanjutnya Shinto Silitonga menjelaskan untuk makan di warteg dan restoran. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 .  Maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Sementara itu untuk restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi. Hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk, dan waktu operasional maksimal hingga pukul 21:00 WIB dengan Kapasitas 50 persen.

“Satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit, untuk anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal,"ujar Shinto Silitonga.

Polisi Akan Tegas

Dalam mengahadapi PPKM Level 2 dan Level 3 Shinto Silitonga menegaskan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku."Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke Jajaran, Polda Banten menerapkan Prokes ketat di tempat kerja, akan bersama-sama untuk Cek Intens Kesiapan Fasilitas Isoter, Nakes, Obat, Oksigen, APD dan Sarpras Penting Lainnya," ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengatakan Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di Ruang Publik, serta akan memberlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna mereduksi mobilitas warga.

"Selain itu TNI Polri akan mengaktifkan 3T  Tracing, Testing, Treatment Untuk Lokalisir Penyebaran Covid-19, akan percepatan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun dan Booster,"jelas Shinto Silitonga.

Terakhir Shinto Silitonga mengajak kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama, "Mari kita ikuti aturan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 semoga wabah virus Covid-19 akan segera hilang,"tutup Shinto Silitonga.

Editor : Usep Solehudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network