Ambulan di Banten Kini Harus Dikawal Polisi, Peluncuran Progam Lancar Ambulanku Selamat Pasienku

M Mahfud
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meluncurkan Program Lancar Ambulanku Selamat Pasienku (Foto: Humas Polda Banten)

Saat ini ambulan memiliki 3 fungsi spesifik yaitu ambulan gawat darurat, ambulan transport serta ambulan jenazah.

Rudy Heriyanto menyampaikan fenomena yang terjadi saat ini, terdapat beberapa praktek ambulan yang dikawal oleh para relawan. Seringkali terdapat oknum pengguna jalan yang menghalangi mobilitas ambulan yang dapat mengancam keselamatan jiwa pasien, supir ambulan maupun pengguna jalan lainnya.

 Fenomena pengawalan ambulan yang dilakukan oleh relawan  tidak sesuai regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengawalan ambulan merupakan kewenangan dari petugas Polri karena petugas Polri telah memiliki kualifikasi profesi dalam hal pelaksananaan pengawalan lalu lintas melalui proses pendidikan kejuruan dan pelatihan," ujar Rudy.

Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana sangat mengapresiasi program dari Ditlantas Polda Banten menjadi terobosan dan inisiasi positif untuk kemanusiaan.

Menurutnya implementasi program perlu didukung dengan profesionalitas dan kompetensi supir ambulan yang baik.

Editor : Usep Solehudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network