LANGSA, iNews.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, Aceh, menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam Lapas, Selasa (8/2/2022).
Untuk mengelabuhi petugas agar sabu bisa lolos ke dalam sel, pelaku menyelipkan enam bungkus sabu yang dibungkus lakban hitam dalam lipatan celana.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Langsa, Efendi, menjelaskan barang mencurigakan yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh seorang pengunjung wanita berusia paruh baya berinisial N.
Pengunjung tersebut membawa barang berupa makanan dan pakaian yang ditujukan kepada narapidana di dalam Lapas Kelas IIB Langsa.
“Setelah melakukan pendaftaran di ruang kunjungan, yang bersangkutan masuk ke area pos utama. Sesuai SOP, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut," kata Efendi dikutip dari ditjenpas.go.id.
Saat diperiksa, lanjut Efendi, ternyata ditemukan enam bungkusan yang dilakban hitam dan diselipkan dalam lipatan celana jeans dan handuk. "Diduga isi bungkusan tadi adalah narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Langsa melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Kepolisian Resor Langsa untuk menyerahkan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah menyerahkan barang temuan, seorang pengunjung, serta dua narapidana yang terlibat kepada penyidik Satres Narkoba Polres Langsa,” lanjut Efendi.
Efendi menegaskan bahwa pemeriksaan ketat selalu dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung yang dititipkan kepada petugas.
“Jika ada hasil temuan berupa barang mencurigakan yang terdapat dalam barang titipan untuk narapidana, kami akan melakukan tindakan tegas yang sesuai prosedur," Efendi
Untuk itu, pinta Efendi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut memerangi peredaran narkoba dan tidak mencoba memasukkan benda seperti ini ke dalam Lapas dan Rutan.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait